PERPAJAKAN I
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Nama :Dwinda Ayuni Lubis
(7103220017)
Eva R.
manihuruk (7103220019)
Syarifah Eliza
(7103220045 )
Desi P. Purba(7103220013)
Marsius (7103220045)
Kelas :A
Kelompok :7
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI NON DIK
2011-2012
Hari/Tanggal :Senin ,7 November 2011
Tempat :Fakulatas FE Unimed, ruang 12.07
Materi
Diskusi :
·
Penyusutan
, Metode dan Tarif Penyusutan
·
Amortisasi
, Metode dan Tarif Amortisasi
A.Tujuan diskusi
Dalam diskusi kali ini , kami
membahas mengenai penyusutan dan
amortisasi ,. diha rapkan dengan diskusi ini
kita dapat mengerti dan memahami , apa saja yang terdapat di dalam
pembahasan ini ,dengan tepat dan menjelaskan dengan baik .
B.Resume Materi
1.Pengertian Penyusutan dan Amortisasi
Penyusutan atau depresiasi
merupakan konsep alokasi pengeluaran pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun yang harus di bebankan sebagai biaya untuk
mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan
pengeluaran tersebut selama masa mamfaat harta yang bersangkutan .
Amortisasi adalah konsep alokasi pengeluaran pengeluaran untuk
memperoleh harta tidak berwujud dan
harga perolehan harta sumber alam
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang harus di bebankan
sebagai biaya untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan dengan
cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta yang
bersangkutan.
2.Metode dan Tarif Penyusutan dan Amortisasi
a.Penyusutan
Metode penyusutan yang
diperbolehkan untuk kelompok harta berwujud dikelompokkan menjadi 2 :
·
Penyusutan harta berwujud bangunan
·
Harta berwujud selain (bukan) bangunan
Untuk harta berwujud bukan bangunan
ada 2 metode yang digunakan dalam
menghitung nilai penyusutan dan amortisasi di dalam perpajakan .yaitu :
1.
Metode garis lurus (straight line method)
2.
Metode saldo menurun (declining balanced method)
Sedangkan untuk harta berwujud bangunan hanya boleh menggunakan metode garis lurus saja .
Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing
kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok Harta
Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif PenyusutanMetode
Garis Lurus
|
Tarif Penyusutan
Metode Saldo Menurun
|
|
I.
|
Bukan Bangunan
|
|
|
|
|
Kelompok I
|
4 Tahun
|
25%
|
50%
|
|
Kelompok II
|
8 Tahun
|
12,5%
|
25%
|
|
Kelompok III
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
|
Kelompok IV
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
II.
|
Bangunan :
|
|
|
|
|
Permanen
|
20 Tahun
|
5%
|
|
|
Tidak Permanen
|
10 Tahun
|
10%
|
|
Contoh penggunaan
metode garis lurus :
Sebuah gedung yang
harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 tahun,
penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00
/ 20)
Contoh penggunaan
metode saldo menurun :
Sebuah mesin dibeli
dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp
150.000.000,00. Masa manfaat mesin tersebut adalah 4 tahun (tarif penyusutannya
50%). Maka perhitungan penyusutannya adalah sbb :
Tahun
|
Tarif
|
Penyusutan
|
Nilai Sisa Buku
|
|
|
|
|
Harga perolehan
|
|
|
150.000.000,00
|
2000
|
50%
|
75.000.000,00
|
75.000.000,00
|
2001
|
50%
|
37.500.000,00
|
37.500.000,00
|
2002
|
50%
|
18.750.000,00
|
18.750.000,00
|
2003
|
Disusutkan sekaligus
|
18.750.000,00
|
0
|
|
|
|
|
B.Amortisasi
Ada 2 metode :
1.
Metode garis lurus (straight line method)
2.
Metode saldo menurun (declining balanced
method), nilai buku harta tak berwujud , atau hak hak tersebut di amortisasi
sekaligus pada akhir masa manfaatnya .
Pengelompokan harta tak berwujud , mas maamfaat , dan
tarif amortisasi dapat dilihat pada
tabel berikut ini :
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar