Sabtu, 21 Januari 2012

penyusutan dan amortisasi


PERPAJAKAN I
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Nama                        :Dwinda Ayuni Lubis (7103220017)
                                Eva R. manihuruk (7103220019)
                          Syarifah Eliza (7103220045 )
                        Desi P. Purba(7103220013)
                Marsius (7103220045)
                                               Kelas                          :A
                                             Kelompok                   :7

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI NON DIK
2011-2012

Hari/Tanggal   :Senin ,7 November 2011
Tempat            :Fakulatas FE Unimed, ruang 12.07
Materi Diskusi :
·         Penyusutan , Metode  dan Tarif Penyusutan
·         Amortisasi , Metode dan Tarif Amortisasi

A.Tujuan diskusi

            Dalam diskusi kali ini , kami membahas mengenai penyusutan  dan amortisasi ,. diha rapkan dengan diskusi ini  kita dapat mengerti dan memahami , apa saja yang terdapat di dalam pembahasan ini ,dengan tepat dan menjelaskan dengan baik .
B.Resume Materi

1.Pengertian Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan atau depresiasi merupakan konsep alokasi pengeluaran pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang harus di bebankan sebagai biaya untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa mamfaat harta yang bersangkutan .
Amortisasi adalah  konsep alokasi pengeluaran pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud dan harga perolehan harta sumber alam  yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang harus di bebankan sebagai biaya untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta yang bersangkutan.


2.Metode dan Tarif Penyusutan dan Amortisasi
a.Penyusutan

Metode penyusutan yang diperbolehkan untuk kelompok harta berwujud dikelompokkan menjadi 2 :
·         Penyusutan harta berwujud bangunan
·         Harta berwujud selain (bukan) bangunan

Untuk harta berwujud bukan bangunan ada  2 metode yang digunakan dalam menghitung nilai penyusutan dan amortisasi di dalam perpajakan .yaitu :
1.       Metode garis lurus (straight line method)
2.       Metode saldo menurun (declining balanced method)

Sedangkan untuk harta berwujud bangunan hanya  boleh menggunakan metode garis lurus saja .
Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif PenyusutanMetode Garis Lurus
Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun
I.
Bukan Bangunan




Kelompok I
4 Tahun
25%
50%

Kelompok II
8 Tahun
12,5%
25%

Kelompok III
16 Tahun
6,25%
12,5%

Kelompok IV
20 Tahun
5%
10%
II.
Bangunan :




Permanen
20 Tahun
5%


Tidak Permanen
10 Tahun
10%



Contoh penggunaan metode garis lurus :
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00 / 20)


Contoh penggunaan metode saldo menurun :


Sebuah mesin dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp 150.000.000,00. Masa manfaat mesin tersebut adalah 4 tahun (tarif penyusutannya 50%). Maka perhitungan penyusutannya adalah sbb :


Tahun
Tarif
Penyusutan
Nilai Sisa Buku




Harga perolehan


150.000.000,00
2000
50%
75.000.000,00
75.000.000,00
2001
50%
37.500.000,00
37.500.000,00
2002
50%
18.750.000,00
18.750.000,00
2003
Disusutkan sekaligus
18.750.000,00
0






B.Amortisasi
Ada 2 metode :
1.       Metode garis lurus (straight line method)
2.       Metode saldo menurun (declining balanced method), nilai buku harta tak berwujud , atau hak hak tersebut di amortisasi sekaligus pada akhir masa manfaatnya .


Pengelompokan harta tak berwujud , mas maamfaat , dan tarif  amortisasi dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Kelompok Harta Tak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif amortisasi sesuai metode


Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%




  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya